Rukun dan syarat waris. Adapun rukun dan syarat yang harus ada dalam ilmu mawaris ada 3 hal utama yaitu: Tujuan mempelajari ilmu waris. Melaksanakan kewajiban mempelajari dan mengajarkan ilmu faraidh. Melakukan pembagian harta waris kepada yang berhak menerima sesuai dengan ketentuan syari’at islam. Melansir dari buku hukum kewarisan islam, prof.
Sebagai umat muslim, tentu kita menyadari betul bahwa tidak ada satupun lini kehidupan ini yang luput dari pembahasan islam. Termasuk salah satunya ilmu warisa atau ilmu faraidh. Pengertian waris dan dasar hukumnya kata mawaris merupakan bentuk jamak dari mirast (irts, wirts, wiratsah dan turats, yang dimaknai dengan mauruts) merupakan harta pusaka. 38 hasbiyallah, belajar mudah ilmu waris, (bandung: Pt remaja rosdakarya, 2007), hal. Ilmu inilah yang digunakan untuk melakukan pembagian harta kepada para ahli waris. Memahami ilmu mawaris hukumnya adalah fardu kifayah. Artinya jika ada yang sudah mempelajarinya maka gugurlah kewajiban bagi yang lainnya. Mohon dijelaskan tentang pengertian hukum waris dalam islam serta alasan mengapa kita harus mempelajari ilmu ini. Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh, definisi warisan.
Baca Juga :
- Pengertian Potensi Nasional
- Pengertian Penyimpanan Dokumen
- Pengertian Neurosains
- Pengertian Makanan Halal Dan Haram Beserta Gambarnya
- Pengertian Jam Atom
Video Tentang Pengertian Ilmu Waris
Kami berusaha menampilkan informasi mengenai Pengertian Ilmu Waris secara lengkap, dari berbagai sumber di internet. Pembahasan artikel di atas Kami sampaikan inti-intinya saja, bisa dikatakan sebagai kesimpulannya. Untuk melengkapinya, berikut ini ada beberapa video yang menjelaskan secara lengkap seputar Pengertian Ilmu Waris. Silakan disimak.
-
Fiqih Waris #3 Pengertian ilmu waris
Video ini menjelaskan pengertian ilmu waris dan rukun-rukunnya.
-
CARA MENGHITUNG HARTA WARISAN DALAM ISLAM PART 1
Cara menghitung pembagian harta warisan dalam islam
Menghitung harta warisan dalam islam part 2
youtu.be/j952JLZzXkQ#pembagianharta
#hartawarisan
#pembagianharta
#islampembagianharta
#menghitungharta
#menghitungwarisan -
Mengenal Ilmu Waris - Ustadz Nizar Sa'ad Jabal, Lc., M.Pd
Di antara cabang ilmu yang memiliki kedudukan penting dalam agama adalah ilmu waris (ilmu faraidh). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memotivasi umatnya untuk mempelajari dan memberikan perhatian terhadap ilmu tersebut.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,
يَا أَبَا هُرَيْرَةَ تَعَلَّمُوا الْفَرَائِضَ وَعَلِّمُوهَا، فَإِنَّهُ نِصْفُ الْعِلْمِ وَهُوَ يُنْسَى، وَهُوَ أَوَّلُ شَيْءٍ يُنْزَعُ مِنْ أُمَّتِي
“Wahai Abu Hurairah, belajarlah ilmu faraidh dan ajarkanlah, karena sesungguhnya ia adalah setengah dari ilmu. Dan ilmu itu akan dilupakan dan dia adalah ilmu yang pertama kali dicabut dari umatku.” (HR. Ibnu Majah no. 2719) {Dinilai dha’if oleh Syaikh Al-Albani.}
Syaikh Shalih Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’ala menjelaskan tentang perkataan Nabi bahwa ilmu faraidh adalah setengah ilmu,
“Sesungguhnya manusia itu berada dalam dua keadaan, yaitu hidup atau mati. Ilmu faraidh berkaitan dengan mayoritas hukum yang berkaitan dengan kematian. Sedangkan ilmu lainnya, berkaitan dengan hukum-hukum ketika masih hidup.”
Dan terjadilah apa yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam kabarkan. Karena kita jumpai di jaman ini, ilmu faraidh adalah ilmu yang disepelekan dan dilupakan, bahkan di tengah-tengah para penuntut ilmu (thaalibul ‘ilmi) itu sendiri. Kita tidak dijumpai diajarkannya ilmu ini di masjid-masjid kaum muslimin, kecuali sedikit saja dan langka. Demikian juga, tidak kita jumpai diajarkannya ilmu ini di sekolah-sekolah kaum muslimin. Kalaupun ada, maka dengan metode seadanya dan sangat lemah, yang belum bisa menjamin eksistensi ilmu ini di tengah-tengah kaum muslimin. (Lihat Al-Mulakhkhas Al-Fiqhy, hal. 334 (cet. Daar Ibnul Jauzi, KSA)
Simak selengkapnya disini. Klik muslim.or.id/46659-ilmu-waris-ilmu-yang-terlupakan.html
#ilmuwaris
#warisan
#faraidh -
Pengantar Ilmu Waris 01
Pengantar Ilmu Waris - Ustadz Ammi Nur Baits
Pengertian Ilmu Waris
Bismillah was shalatu was salamu 'ala Rasulillah, wa ba'du,
Ilmu waris adalah ilmu yang yang membahas tentang pembagian harta yang ditinggalkan mayit.
Dalam bahasa arab, warisan disebut dengan al-Irtsu [الإرث] artinya adalah peninggalan orang dulu yang diterima oleh masyarakat generasi setelahnya. (al-Qamus al-Muhith, 1/167)Sehingga dalam makna bahasa, warisan bisa bentuknya harta, bisa juga budaya. Termasuk juga ajaran dan ilmu.
Allah berfirman,
وَوَرِثَ سُلَيْمَانُ دَاوُودَ
“Nabi Sulaiman menerima warisan dari Nabi Daud…” (QS. an-Naml: 16)Para ulama menegaskan bahwa warisan yang dimaksud dalam ayat ini bukanlah warisan harta. Namun warisan ilmu dan kenabian.
Ibnul Jauzi menjelaskan ayat di atas,
أي : ورث نبوَّته وعِلْمه ومُلْكه ، وكان لداود تسعة عشر ذكراً ، فخصّ سليمان بذلك ، ولو كانت وراثة مال لكان جميع أولاده فيها سواء .
Maksudnya Sulaiman mendapat warisan dari Daud berupa kenabiannya, ilmunya dan kerajaannya. Daud memiliki 19 anak laki-laki, namun di sini yang disebut hanya Sulaiman. Andaikan warisannya berupa harta, tentu semua anak Daud memiliki nilai warisan yang sama. (Zadul Masir, 5/18)Keterangan yang semisal juga disampaikan al-Hafidz Ibnu Katsir,
أي: في الملك والنبوة، وليس المراد وراثَةَ المال؛ إذ لو كان كذلك لم يخص سليمان وحده من بين سائر أولاد داود
Maksudnya meninggalkan warisan kerajaan dan kenabian, bukan warisan harta. Jika itu warisan harta, tentu tidak hanya khusus untuk Sulaiman semata, sementara anak Daud yang lain tidak dikasih. (Tafsir Ibnu Katsir, 6/182)Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda, bahwa para nabi tidak meninggalkan warisan dalam bentuk harta. Namun beliau meninggalkan warisan dalam bentuk ilmu.
Dalam hadis dari Abu Darda radhiyallahu 'anhu, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ الأَنْبِيَاءِ وَإِنَّ الأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَارًا وَلاَ دِرْهَمًا إِنَّمَا وَرَّثُوا الْعِلْمَ فَمَنْ أَخَذَهُ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ
Sesungguhnya para ulama adalah ahli warisnya para nabi. Dan para nabi tidak meninggalkan warisan dinar maupun dirham, namun mereka meninggalkan warisan ilmu. Siapa yang mengambilnya, berarti dia mengambil jatah yang banyak. (HR. Ahmad 21715, Abu Daud 3643, dan dihasankan Syuaib al-Arnauth)Ilmu Waris dan Ilmu Faraid
Dalam makna istilah, ilmu waris hanya dikhususkan pada pembahasan untuk peninggalan berupa harta.
Sebagian ulama memberikan definisi ilmu waris,
العلم بقسمة المواريث فقهاً وحساباً
Ilmu yang membahas pembagian harta warisan dari sisi fiqh dan teknis perhitungan. (Tashil al-Faraid, hlm. 11)Ilmu waris disebut juga ilmu faraid. Kata faraid [الفرائض] adalah bentuk jamak dari kata tunggal (isim mufrad) fariidhah [فريضة] yang artinya kewajiban. Disebut ilmu faraid, karena pembagian ini merupakan kewajiban dari Allah. Sebagaimana yang Allah tegaskan di surat an-Nisa, setelah Allah membahas rincian pembagian warisan, Allah menegaskan,
آَبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
(Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah fariidhah (ketetapan) dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana (QS. an-Nisa: 11)Dari kata fariidhah inilah diturunkan istilah ilmu faraidh.
Demikian
Allahu a’lam -
Pengertian Ilmu Faroid atau Ilmu Waris
*Pengertian Ilmu Faroid atau Ilmu Waris*
-
Begini Cara Membagi Warisan Menurut Islam - Ustadz Adi Hidayat LC MA
Dalam islam, pemabagian harta warisan sangat diperhatikan. Bahkwan sampai kepaada perhitungan hingga tanggungjawab.
Hal inilah yang menyebabkan terjadinya perbedaan perolehan harta warisan yang didapat antara laki-laki dan perempuan.
Simak, Begini Cara Membagi Warisan Menurut Islam - Ustadz Adi Hidayat LC MA.
--------------------------------------------------
Video Lainnya:
Bolehkah Mahasiswa Kedokteran Belajar Anatomi Tubuh?: youtu.be/fAcLnnbvmeY
Macam-macam Shalat Sunat. Jangan Salah!: youtu.be/iVBHQp9A1EM
TELAK! Hafal Al-Qur'an bukan Sekedar Hafal: youtu.be/2w7YbL-H2yQ
RESMI, Klarifikasi Ust. Adi Hidayat untuk Puisi Bu Sukmawati Soekarnoputri: youtu.be/eqEHmycsQc8
--------------------------------------------------
Instagram:
instagram.com/audiodakwah_idTwitter:
twitter.com/audio_dakwahFacebook:
facebook.com/audiodakwah.id/--------------------------------------------------
1. Full credit video to Akhyar.tv
2. Original video before editing: N/A3. If you don't have Facebook, you can follow YouTUBE link: N/A
4. Management Akhyar.Tv membuka peluang jariah untuk operasional broadcasting dan equipment Akhyar.Tv melalui Bank Mandiri No. Rek 167-000-223-0273 a.n Henny Haryanti Lubis.
5. Management Quantum Akhyar Institute mengajak anda untuk berpartisipasi aktif dalam pengembangan dakwah dengan Waqaf Buku dan media dakwah lainnya, serta kegiatan dakwah pembinaan ummat melalui Bank Syariah Mandiri No. Rek 7088490228 a.n Ibrohim Hanif
--------------------------------------------------
Channel YouTUBE "AUDIO DAKWAH" hadir untuk memenuhi kebutuhan ummad muslim di seluruh Indonesia khususnya, yang haus akan ilmu (pengetahun) Agama.
AUDIO DAKWAH menghadirkan ceramah-ceramah dari berbagai Ustadz dengan sanad yang terpercaya. Kami terbiasa menghadirkan 'Ceramah Ustadz Adi Hidayat LC MA Terbaru; Ceramah Ustadz Abdul Somad LC MA Terbaru; Ceramah Buya Yahya Terbaru' dan berbagai ustadz lainnya.
-
skema ahli waris islam
Sebab- sebab mendapatkan harta waris dalam pandangan Islam adalah;
1. Zaujiyah(Suami atau Istri)
2. Nasab (Furu', Ushul dan Hawasyi)
3. Wala' ( orang yang memerdekakan budak)berikut ini adalah skema apabila semua ahli waris ada. bagaimana cara menentukan ahki warisnya? apakah semua ahli waris mendapatkan harta warisan?
silakan simak penjelasanya...simak juga cara pembagian harta warisan pada link
youtu.be/fLb3RgjtVrQ part 2
youtu.be/r-hkt93AlIQ part 1
-
(BAB 1) Ilmu waris penting dipelajari || hukum waris islam || fiqh mawaris || faraidh
-
Ust. Muhammad Ajib, Lc., MA. : FIQIH DASAR BELAJAR ILMU WARIS
*4 Kunci Dasar Belajar Fiqih Waris*
Untuk mulai belajar ilmu waris kami sarankan bagi Anda utk mempelajari link di bawah ini secara berurutan dan diputar berkali kali sampai betul-betul hafal dan paham:
*1. Mengenal Ahli Waris*
Klik: 👇
youtube.com/watch?v=Z5F4oO4TVgU&t=376s
*2. Mengetahui Bagian Pasti Ahli Waris*
Klik: 👇
youtube.com/watch?v=YlQ2azwUC8s&t=475s
*3. Mengetahui Syarat-Syarat Bagian Pasti Ahli Waris*
Klik: 👇
youtube.com/watch?v=mGot1L1Spw0&t=854s
*4. Mengetahui Konsep Hijab Ahli Waris*
Klik: 👇
youtube.com/watch?v=TCDBJHBMyBY
Semoga bermanfaat dan semoga bisa dipahami dgn mudah.
Silahkan disebarkan ilmu ini agar menjadi pahala jariyah juga buat kita semua.
*الدال على الخير كفاعله.*
Terimakasih. 🙏
-
Ilmu Waris Pembagian Harta Warisan Dalam Islam
Ilmu waris termasuk kajian dalam muamalah yang tujuannya adalah mengatur harta antara sesama pewaris. Dalam istilah lain ilmu mawaris disebut juga ilmu faraid, yaitu ilmu yang mengatur cara pembagian harta dari muwaris kepada ahli waris, karena faraid artinya bagian-bagian. Maka dalam membahas hukum waris ilmunya disebut faraid atau ilmu waris.
Pengertian mawaris adalah berasal dari kata mirats dan turats, yaitu harta-harta peninggalan orang yang meninggal yang diwarisi oleh pewarisnya. Orang yang meninggalkan harta disebut muwaris, orang yang menerima warisan disebut ahli waris, sedangkan harta warisan disebut waris ataur tirkah dan ilmu yang yang mempelajari harta dan muwaris kepada ahli waris adalah ilmu waris atau ilmu faraid.
-
Hukum Waris Dibagi Rata - Buya Yahya Menjawab
Buya Yahya Al-Bahjah TV
Follow our Channel :
Website : buyayahya.org/
TV Channel : albahjah.tv/
Radio : radioqu.com/
Audio Channel (mp3) : buyayahya.net/
Facebook Page : facebook.com/buyayahya.albahjah/
Instagram : instagram.com/buyayahya_albahjah/
Google + : plus.google.com/+AlBahjahTV
Telegram : telegram.me/buyayahyamajelisalbahjahINFORMASI INFAQ CENTRE AL-BAHJAH :
Bank Syariah Mandiri (BSM)
No. Rek : 7 2004 2009 2
KODE BANK : 451
a/n : Yayasan Al Bahjah
CP : 085311222225LEMBAGA PENGEMBANGAN DAKWAH AL-BAHJAH
Jl. Pangeran Cakrabuana No. 179 Blok Gudang Air Kel. Sendang Kec.Sumber Kab. Cirebon 45611 -
Pengantar Fiqih Waris #01 - Ustadz M Abduh Tuasikal
Fiqih Waris - Ustadz M Abduh Tuasikal
Bagaimana cara menghitung waris?
Ilmu ini sangat jarang sekali dipelajari.
Video kali ini adalah video pengantar ilmu waris.
Pada serial pertama dikaji mengenai siapa sajakah ahli waris, siapakah saja ashobah, siapakah ashabul furudh yang mendapatkan jatah tertentu.Coba tonton hingga tuntas.
Dan video ini masih berlanjut lagi pada video kedua dan ketiga.Ikuti terus video di Channel Rumaysho TV
Jangan lupa subscribe -berlangganan gratis biar dapat notifikasi- Channel Rumaysho TV
youtube.com/rumayshoTV
Follow Us :
Twitter @RumayshoCom
twitter.com/RumayshoComInstagram @RumayshoCom
instagram.com/rumayshocom/Facebook Muhammad Abduh Tuasikal
facebook.com/muhammad.tuasikalFans Page Rumaysho di Facebook
facebook.com/rumaysho/Google Plus
plus.google.com/u/1/106162917497550991730Channel Telegram @RumayshoCom dan @TanyaRumayshoCom
telegram.me/rumayshocom
telegram.me/tanyarumayshocom---
YUK DUKUNG DAKWAH!
Rekening Donasi Darush Sholihin & RumayshoCom:
BSM 7068478612 • BRI 015301000406566
atas nama Yayasan Darush SholihinKonfirmasi Donasi : 082313950500
INFO DONASI : 08112677791
Tentang Darush Sholihin, bisa dilihat di play list:
youtube.com/playlist?list=PLUYZIGi0rAXCTZxGON5uaRA2dO_Le5LbPSILAKAN SEBAR VIDEO-VIDEO YANG ADA DENGAN TETAP MENCANTUMKAN RUMAYSHO TV
-
Pembagian Waris, Wasiat dan Hibah Saat Orang Tua Meninggal - Buya Yahya Menjawab
orang tua telah memberikan harta pada salah satu anaknya kemudian saat orang tua tersebut meninggal, anaknya juga mendapatkan warisan, adilkah seperti itu? Buya Yahya juga menjelaskan tentang 3 cara pengalihan harta orang tua kepada anaknya, yaitu waris, wasiat dan hibah. untuk lebih jelasnya mari simak vide Buya Yahya
Video kajian lengkap dapat di lihat pada " Harta Rampasan dalam Perang | Buya Yahya&Ust Zain| Live Tafsir Al-Qur'an | 29 Juni 2019 " pada link dibawah ini :
youtube.com/watch?v=HE7IfgavJocBuat yang mau berkontribusi untuk menambahkan subtittle dalam bahasa apapun, silahkan ditambahkan disini ya :
youtube.com/timedtext_cs_panel?tab=2&c=UC50vyjmknAf3nMvOr37gm1Q
Klik Videonya, lalu klik Subtittle/ CC, lalu add Subtittle :)
Follow our Channel :
Website : buyayahya.org/
TV Channel : albahjah.tv/
Radio : radioqu.com/
Audio Channel (mp3) : buyayahya.net/
Facebook Page : facebook.com/buyayahya.albahjah/
Instagram : instagram.com/buyayahya_albahjah/
Google + : plus.google.com/+AlBahjahTV
Telegram : telegram.me/buyayahyamajelisalbahjahINFORMASI INFAQ CENTRE AL-BAHJAH :
Bank Syariah Mandiri (BSM)
No. Rek : 7 200 4 200 92
KODE BANK : 451
a/n : Yayasan Al Bahjah
CP : 085311222225LEMBAGA PENGEMBANGAN DAKWAH AL-BAHJAH
Jl. Pangeran Cakrabuana No. 179 Blok Gudang Air Kel. Sendang Kec.Sumber Kab. Cirebon 45611 -
PENGERTIAN ILMU MAWARIS DAN HAK TERKAIT HARTA WARIS SEBELUM DIBAGIKAN KEPADA AHLI WARIS
-
Ketentuan Waris dalam Islam | Materi PAI Kelas 12 SMA SMK
Assalamu'alaikum
pada Video kali ini kita akan membahas tentang Materi PAI Kelas 12 Tingkat SMA/ SMK Sederajat
tentang Ketentuan Waris dalam IslamDukung terus channel ini agar semakin berkembang dengan Subscribe, Like, dan Share Video ini,
Aktifkan Loncengnya agar mendapatkan notifikasi video terbaru dari channel kamiJazakumullah khoiron katsir bagi yang sudah menonton
Yuk Bantu kami mencapai 100.000 Subscriber :
youtube.com/channel/UCT_e-93HP-tYL3au6v6J7zg?sub_confirmation=1Link Download PDF :
bit.ly/Materi_PDF#ilmuwaris #materipai #smasmk
Tags:
pai sma smk,materi pai sma kelas 12,materi pai smk kelas 12,ketentuan waris dalam islam,pembahasan materi waris,materi pai kelas 12 semester 2,materi pai kelas 12 semester genap,pelajaran pai kelas 12,pai smk kelas 12,pai sma kelas 12,mawaris kelas 12,materi mawaris kelas 12 semester 2,materi mawaris kelas 12,materi pai kelas 12 tentang waris,pai kelas 12 semester 2,materi ahli waris kelas 12,materi kelas 12 warisan,ketentuan waris dalam islam kelas 12 -
Bagian 1 Pengertian Waris dan Rukunnya
Silahkan tonton Video lainnya
Bagian 1 Pengertian Waris dan Rukunnya
youtu.be/IRENyMDepoU
Bagian 2 Hukum Membagi Harta Warisan
youtu.be/hNPOWDEMyKc
Bagian 3 Hukum Mempelajari Ilmu Waris/Faraidh
youtu.be/Ui_N19KHk70
Bagian 4 Sebab-Sebab Menerima Waris dan Halangan Mendapatkan Waris
youtu.be/CfUGDNAiY4o
Bagian 5 Ahli Waris Laki-Laki dan Perempuan
youtu.be/FAozOxMZVJ4
Bagian 6 Bagan Ahli Waris Laki-Laki
youtu.be/81m0Uga7tkQ -
Pengertian, Hukum & Asas Hukum Waris Islam - Dr. Eko Asmanto, MA
#KuliahOnline
Bersama Ustadz Eko Asmanto, MAFacebook : facebook.com/eko.asmanto....
Instagram : instagram.com/ust_ekoasma...Facebook : facebook.com/bayt.alfath.3
Youtube : youtube.com/channel/UCrsv...
Instagram : @baytalfath
Contact Person Bayt Al Fath : +62 8899 6404 179 (Ust. Daud)
---------------------------------------------------------------------------------------------Semoga bermanfaat untuk kita semua...
Jangan lupa yg belum SUBSCRIBE segera KLIK tombol SUBSCRIBE..
Please Like, Comment and Share..
#UstadzEko #KajianOnline #MotivatorIslami #BincangSyariah #KajianIslam
-
Hukum waris menurut Faroid
Video ini menerangkan tentang pembagian harta warisan menurut kitab Faro'id
#ngajibareng#warisan#pengajian
-
Pengantar Ilmu Waris 02
Pengantar Ilmu Waris #2 - Ustadz Ammi Nur Baits
Pengertian Ilmu Waris
Bismillah was shalatu was salamu 'ala Rasulillah, wa ba'du,
Ilmu waris adalah ilmu yang yang membahas tentang pembagian harta yang ditinggalkan mayit.
Dalam bahasa arab, warisan disebut dengan al-Irtsu [الإرث] artinya adalah peninggalan orang dulu yang diterima oleh masyarakat generasi setelahnya. (al-Qamus al-Muhith, 1/167)Sehingga dalam makna bahasa, warisan bisa bentuknya harta, bisa juga budaya. Termasuk juga ajaran dan ilmu.
Allah berfirman,
وَوَرِثَ سُلَيْمَانُ دَاوُودَ
“Nabi Sulaiman menerima warisan dari Nabi Daud…” (QS. an-Naml: 16)Para ulama menegaskan bahwa warisan yang dimaksud dalam ayat ini bukanlah warisan harta. Namun warisan ilmu dan kenabian.
Ibnul Jauzi menjelaskan ayat di atas,
أي : ورث نبوَّته وعِلْمه ومُلْكه ، وكان لداود تسعة عشر ذكراً ، فخصّ سليمان بذلك ، ولو كانت وراثة مال لكان جميع أولاده فيها سواء .
Maksudnya Sulaiman mendapat warisan dari Daud berupa kenabiannya, ilmunya dan kerajaannya. Daud memiliki 19 anak laki-laki, namun di sini yang disebut hanya Sulaiman. Andaikan warisannya berupa harta, tentu semua anak Daud memiliki nilai warisan yang sama. (Zadul Masir, 5/18)Keterangan yang semisal juga disampaikan al-Hafidz Ibnu Katsir,
أي: في الملك والنبوة، وليس المراد وراثَةَ المال؛ إذ لو كان كذلك لم يخص سليمان وحده من بين سائر أولاد داود
Maksudnya meninggalkan warisan kerajaan dan kenabian, bukan warisan harta. Jika itu warisan harta, tentu tidak hanya khusus untuk Sulaiman semata, sementara anak Daud yang lain tidak dikasih. (Tafsir Ibnu Katsir, 6/182)Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda, bahwa para nabi tidak meninggalkan warisan dalam bentuk harta. Namun beliau meninggalkan warisan dalam bentuk ilmu.
Dalam hadis dari Abu Darda radhiyallahu 'anhu, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ الأَنْبِيَاءِ وَإِنَّ الأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَارًا وَلاَ دِرْهَمًا إِنَّمَا وَرَّثُوا الْعِلْمَ فَمَنْ أَخَذَهُ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ
Sesungguhnya para ulama adalah ahli warisnya para nabi. Dan para nabi tidak meninggalkan warisan dinar maupun dirham, namun mereka meninggalkan warisan ilmu. Siapa yang mengambilnya, berarti dia mengambil jatah yang banyak. (HR. Ahmad 21715, Abu Daud 3643, dan dihasankan Syuaib al-Arnauth)Ilmu Waris dan Ilmu Faraid
Dalam makna istilah, ilmu waris hanya dikhususkan pada pembahasan untuk peninggalan berupa harta.
Sebagian ulama memberikan definisi ilmu waris,
العلم بقسمة المواريث فقهاً وحساباً
Ilmu yang membahas pembagian harta warisan dari sisi fiqh dan teknis perhitungan. (Tashil al-Faraid, hlm. 11)Ilmu waris disebut juga ilmu faraid. Kata faraid [الفرائض] adalah bentuk jamak dari kata tunggal (isim mufrad) fariidhah [فريضة] yang artinya kewajiban. Disebut ilmu faraid, karena pembagian ini merupakan kewajiban dari Allah. Sebagaimana yang Allah tegaskan di surat an-Nisa, setelah Allah membahas rincian pembagian warisan, Allah menegaskan,
آَبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
(Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah fariidhah (ketetapan) dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana (QS. an-Nisa: 11)Dari kata fariidhah inilah diturunkan istilah ilmu faraidh.
Demikian
Allahu a’lam